Pengamat Politik Menguak Motif 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan

16 Mei 2021 22:40

GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun menduga surat keputusan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri memiliki motif untuk singkirkan penyidik yang aktif melaksanakan OTT.

"Surat keputusan pimpinan KPK mengenai hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi ASN berpotensi diduga memiliki motif singkirkan penyidik yang lakukan operasi tangkap tangan korupsi bantuan sosial (bansos)," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (16/5/2021).

BACA JUGAKonflik Novel Baswedan vs KPK Jadi Makin Runcing

Untuk memastikannya, Ubedilah juga menyarankan untuk melakukan pengecekan terhadap ke 75 pegawai tersebut.

"Coba cek apakah nama nama penyidik yang lakukan OTT korupsi bansos itu dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)?" katanya.

Selain itu, menurut Ubedilah, surat keputusan pimpinan KPK ini juga berpotensi merugikan penegakan pemberantasan korupsi.

Sebab, menurutnya, para penyidik dan pegawai yang sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggung jawab pekerjaanya kepada atasannya.

Di sisi lain, politikus Partai Gelora Fahri Hamzah juga sempat memberi tanggapan terkait isu pemberhentian penyidik dan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.

"Prinsipnya, KPK merupakan lembaga penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang harus transparan," ujar Fahri Hamzah.

Fahri juga mengatakan bahwa, apapun yang terjadi di KPK haruslah menjadi suatu proses yang transparan.

Sebab, menurut Fahri, itulah cara untuk melihat kinerja pemerintahan yang akan datang. Khususnya dalam tradisi demokrasi, transparansi.

Tidak hanya itu, Fahri juga menilai pertanggung jawaban adalah hal yang utama.

BACA JUGANovel Baswedan Dinonaktifkan Tidak Menggangu Kinerja KPK

"Jadi, KPK harus menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya secara terbuka dan transparan," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji
KPK   Korupsi   Fahri Hamzah   Penyidik   ASN  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co