LaNyalla Temui OSO, Presidential Threshold Salah Satu Bahasan

16 Mei 2021 07:30

GenPI.co - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau OSO.

Pertemuan LaNyalla dengan mantan Ketua DPD-RI tersebut berlangsung pada Jumat (14/5/2021) malam di kediaman OSO.

BACA JUGAPerang Israel vs Palestina Tak Reda, PBB Bersiap Lakukan Ini

“Pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi Lebaran,” unggah Instagram @dpdri, Sabtu (15/5/2021).

Adapun wacana Amandemen UUD 1945 kelima menjadi fokus pembicaraan LaNyalla dan OSO.

Dikutip dari Instagram tersebut, OSO juga mengangkat pembicaraan soal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya bisa diajukan oleh partai politik.

Dia berharap DPD-RI menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. 

“Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di Republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” beber OSO.

Dalam pertemuan tersebut, OSO juga mengingatkan dulunya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. 

BACA JUGASurvei: Capres Militer Cawapres Sipil, Abraham Samad Bisa Masuk!

Lalu dalam amandemen, presiden dipilih oleh rakyat. Namun yang mengajukan hanya partai politik. 

Kemudian angggota MPR yang di luar partai politik, kata OSO, untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD-RI.

“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD-RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujar OSO.

Selain itu, OSO dalam pertemuan tersebut juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen. 

Menurutnya, hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Karena harus bergabung dengan partai-partai lain. (*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co