GenPI.co - Sidang mediasi Partai Demokrat kubu Kongres Jakarta dan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang sedianya digelar, Selasa (11/5/2021), ditunda karena ketidakhadiran penggugat dari kelompok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Majelis Hakim Sidang Mediator PN Jakarta Pusat Bernadet Samosir memutuskan sidang mediasi akan kembali digelar, Kamis (20/5/2021) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Mendadak Demokrat KLB Akui Alami Kerugian Besar, Ternyata
Ketidakhadiran AHY dan tim kuasa hukumnya tidak hanya mengecewakan kubu Sibolangit dengan Ketua Umum Moeldoko, tetapi juga hakim mediator.
Panitera sidang Pudji Sumartono menyatakan kubu AHY memberitahu lewat telepon tidak bisa hadir.
Kontan saja mendengar kabar tersebut Hakim Bernadet menegurnya dengan suara lantang.
"Tidak ada telepon-teleponan. Ngak boleh itu. Semuanya sudah sistem online harus cek email tiap hari," ujarnya.
Selain tim pengacara yang dipimpin Rusdiansyah, dalam persidangan tampak hadir inisiator dan pengurus Partai Demokrat KLB Sibolangit seperti Max Sopacua, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya dan Syofwaatillah Mohzaib.
BACA JUGA: Kalau AHY Masuk Kabinet Jokowi, Demokrat Versi KLB Bisa Terkubur!
Rusdiansyah dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan pernyataan kubu AHY yang menyebut sidang ditunda tanggal 18 Mei 2021, telah mendahului keputusan hakim mediator. Itu dianggap melecehkan.
"Sidang belum diputuskan kok tiba-tiba mereka bisa bilang ditunda menjadi Selasa 18 Mei 2021. Padahal, putusan majelis mediator sidang ditunda Kamis 20 Mei 2021," ujar Rusdiansyah.
"Sidang belum dimulai mereka sudah bikin hoaks, " tambahnya.
Rusdiansyah mengatakan kubu Moeldoko tetap dalam sikap dan pendirian bahwa proses gugatan AD/ART belum inkracht belum ada ketetapan hukum.
Prosesnya masih berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses keberatan kami atas penolakan pengesahan SK KLB Sibolangit yang diajukan ke Kemenkumham 16 April 2021 masih dalam proses. Belum ada keputusan, jadi kami masih on the track, " kata Rusdiansyah.
"Anehnya AHY berkoar-koar menyebutkan tiga kunci kemenangan padahal putusan belum ada," kata Rusdiansyah.
Sidang mediasi ini sebagai persidangan lanjutan dari gugatan perdata kubu AHY dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas larangan penggunaan atribut Partai Demokrat oleh buku Demokrat KLB dengan Ketua Umum Moeldoko.
Mereka yang digugat adalah 12 pengurus Partai Demokrat KLB Sibolangit masing-masing Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.
Max Sopacua dengan tegas sebenarnya menolak mediasi. Namun demi taat hukum semua proses yang diminta majelis hakim dijalani dan dihormati.
"Sementara AHY cs yang justru mengugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum," ujar Max Sopacua.
"Berarti gugatan mereka ini abal-abal," tegasnya.
"Mereka terbukti berbohong sidang ditunda. Mereka tahu dari mana sidang ditunda tanggal 18 Mei 2021 buktinya hakim memutuskan tanggal 20 Mei 2021," kata Max Sopacua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News