Pengakuan Eks Ketua FPI Sobri Lubis: Korban Jiwa, Tidak Ada Gaji

09 Mei 2021 06:40

GenPI.co - Sidang lanjutan kasus perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dan mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Sebelum bersidang, kedua saksi fakta meringankan tersebut diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Bongkar Kekuatan Pojokkan Tokoh Islam, Ini Dia

Majelis hakim menanyakan kepada kedua saksi apakah memiliki hubungan keluarga dengan Habib Rizieq. Keduanya menjawab tidak memiliki hubungan keluarga.

Namun, dalam ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku keberatan dihadirkannya Sobri Lubis sebagai saksi untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor. 

Sebab, Sobri Lubis berstatus sebagai terdakwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan. Kalau saksi yang statusnya terdakwa kami keberatan majelis," kata jaksa.

BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Mendadak Beber Masalah Papua, Jokowi Setuju

Melihat protes tersebut, hakim Suparman Nyompa menyatakan tak keberatan bila Sobri Lubis dihadirkan sebagai saksi kasus kerumunan Megamendung. Menurutnya hal itu tak melanggar KUHAP.

"Karena dia (terdakwa) di perkara lain, di kerumunan Petamburan. Ini kan kita perkara Megamendung, jadi tak ada masalah," tegas Hakim dan tetap melanjutkan persidangan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa bertanya kepada Ahmad Sobri Lubis terkait alasannya bergabung dengan FPI.

"Sejak kapan, sudah berapa (lama) saudara jadi ketua FPI?" tanya hakim kepada Sobri Lubis dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

"Saya (bergabung dengan FPI) sejak 2015," jawab Sobri Lubis menjadi saksi untuk Habib Rizieq.

"Yang saudara tertarik masuk di situ, kan saudara juga sebagai pimpinan pondok pesantren juga. Artinya adalah kesibukan juga untuk menjalankan pendidikan agama. Yang saudara tertarik masuk di FPI itu apa, apakah ada visi misinya kah atau saudara mendapat dana dari FPI?" tanya hakim.

Sobri Lubis menjawab, salah satu alasannya bergabung karena FPI dianggap memiliki tugas utama yang mulia. 

Terlebih, saat dia bergabung kondisi di sekitarnya sudah dianggap tak bermoral atau menyimpang dengan ajaran Islam.

"Saya tertarik bergabung di Front Pembela Islam karena tugas utamanya amar maruf nahi munkar. Saat itu, awal-awal reformasi kita melihat ya mungkin dalam bahasa saya pemerintah dalam lose power dalam penegakan hukumnya," jelas Sobri.

"Waktu itu dengan alasan kebebasan, dengan alasan Hak Asasi Manusia, dengan alasan kebebasan berekspresi, judi di mana-mana, pelacuran di mana-mana, VCD dewasa di mana-mana, mabuk di mana-mana," lanjutnya.

Mendengar jawaban itu, hakim pun kembali mempertanyakan alasan Sobri Lubis masih bertahan di FPI. 

"Majelis hakim yang saya muliakan, di sini FPI dalam perjuangannya dia selalu ikuti aturan hukum negara dan agama. Sehingga, ketika hukum sudah berlaku, maka dalam proses penegakan pergerakan kita selalu berdampingan kerja sama dengan aparat," tegas Sobri Lubis.

"Dan di FPI kita tak kenal dapat gaji, justru di FPI wajib setiap anggota berkorban dengan jiwa, dan hartanya dalam perjuangan FPI. Jadi tidak ada gaji di FPI," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co