GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI angkat bicara mengenai masuknya puluhan Warga Negara (WN) China, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengatakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 hanya untuk kepentingan esensial saja.
BACA JUGA: Fadli Zon: Mudik Dilarang, WNA China Diberi Karpet Merah
"Seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut," kata Jhoni Ginting di Jakarta, Jumat (7/5).
Terkait kedatangan puluhan WN China ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.
Jhoni memastikan hingga saat ini larangan untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata masih berlaku.
Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Dia menegaskan bahwa seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi.
Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu ada juga Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," tegas Jhoni.
Menurut dia, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
BACA JUGA: Said Didu: Rakyat Indonesia Kelas 2, WNA China Kelas 1
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.
"Larangan WNA masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku," pungkas Jhoni. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News