Terkuak! Pentolan PA 212 Beber Kondisi Terkini Munarman, Kaget

30 April 2021 08:45

GenPI.co - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin blak-blakan mengungkapkan kondisi Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, usai diringkus Tim Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Novel Bamukmin, yang juga mendukung mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab membeberkan, jika kliennya tidak bisa dijenguk. 

BACA JUGA: Kesaksian Jemaah: Intel Masuk Masjid, Suasana Mencekam, Munarman

Bahkan, menurut Novel Bamukmin tim para pengacara dipersulit untuk mendampingi kasus yang menjerat kliennya itu.

"Seharusnya berhak harus didampingi langsung oleh pengacara dengan tidak dipersulit bertemu sampai hari ini," jelas Novel Bamukmin dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Novel Bamukmin menilai, penangkapan Munarman sangatlah tidak sesuai dengan prosedur. 

Apalagi, saat dibawa ke Polda Metro Jaya wajah kliennya ditutupi dengan kain. Hal ini sangatlah jelas sikap aparat diduga telah melanggar HAM.

BACA JUGA: Rezeki Ajaib Bulan Mei Bikin 4 Zodiak Hidupnya Makin Sempurna

"Ini tindakan semena-mena diluar prosedur hukum, karena klien kami jelas penegak hukum. Seharusnya tidak langsung diseret paksa begitu, padahal kan koruptor tidak ada yang diseret paksa seperti itu. Tentunya kejadian seperti itu menyalahi HAM juga," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mata Munarman ditutup saat dibawa Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," tegas Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya sangat luas sekali. Sehingga, dikhawatirkan penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

"Sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Maka, untuk menghindari target perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi, tujuannya untuk melindungi petugas," jelasnya.

Adapun dalam hukum, menurut Ahmad Ramadhan ada azas persamaan dimuka hukum. Makanya, Munarman perlu diperlakukan sama dengan teroris lainnya yang ditutup mata atau wajahnya oleh aparat.

"Pertanyaannya, kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam video detik-detik penangkapan, Munarman yang mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.

Munarman menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini tidak sesuai hukum, harusnya," kata Munarman sebelum ditangkap.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co