GenPI.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Rabu malam (28/4/2021).
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Mendadak Andi Arief Bela Munarman, Pesannya Tegas Banget
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021) dikutip Antara.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara perinci ruangan siapa yang digeledah tersebut.
Penggeledahan itu, kata dia, dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.
"Untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ucap Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, membenarkan ada penggeledahan di ruangan Syamsuddin, salah satu petinggi Partai Golkar, di DPR.
Dia mendampingi pada proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK itu, yang dia katakan bukan upaya mengintervensi penyidikan, melainkan bagian dari fungsi MKD DPR.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap: Politisi Yakin Polisi Ada Bukti, Pasal Diurai
Tim penyidik KPK, menurut keterangan Habiburokhman seperti dikutip Antara, tiba di Gedung DPR sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, penggeledahan baru berlangsung sekitar jam buka puasa atau pukul 18.00 WIB, demikian informasi dari beberapa saksi mata di lokasi.
Sekitar dua jam kemudian, beberapa penyidik turun dari Lantai 4 Gedung Nusantara III DPR membawa setidaknya dua koper.
Tim penyidik langsung meninggalkan Kompleks Parlemen MPR/DPR setelah membawa beberapa barang dari ruang kerja Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin
Saat ditanya kalangan media, apa saja yang dibawa KPK dari ruang kerja tersebut, Habiburokhman menjawab singkat.
“Nanti tolong ditanyakan ke teman-teman KPK. Saya enggak punya kewenangan menjawab pertanyaan itu,” ujar Habiburokhman, dilansir dari YouTube tvOneNews.
Seperti diketahui, selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Dalam kasus tersebut, nama Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya. (*/ant)
Penampakan salah satu koper yang dibawa KPK (foto: SC YouTube tvOneNews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News