GenPI.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Hal tersebut diyakini oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan Selasa (27/4)
BACA JUGA: Orang ini Mati-matian Bela Munarman, Ucapannya Tajam
Kita yakin polisi punya bukti yang cukup, “ kata dia.
Edi Hasibuan menambahkan, Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum.
Dia menyebut penyidik polisi memiliki waktu 7 x 24 jam untuk mendalami bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan terhadap Munarman.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi aparat hukum untuk bekerja.
"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," ucap Edi.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Eks Relawan Jokowi Komentar Menohok
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.
Dijelaskannya, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa.
Dia menyebut, pemeriksaan terhadap terduga teroris merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Disebutkan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.
Sementara untuk kasus pidana biasa, penangkapan maksimal 1x24 jam saja.
BACA JUGA: Mata Munarman Ditutup Kain, Aziz Yanuar Heran dan Komentar...
Kemudian, dalam pasal 28 ayat 2 UU tersebut, disebutkan penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.
“Sehingga 21 hari secara keseluruhan,” kata dia.
Wayan juga menyebut penangkapan terhadap seseorang disertai dengan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.
"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.(*)
BACA JUGA: Mata Munarman Ditutup Kain, Aziz Yanuar Heran dan Komentar...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News