GenPI.co - Beberapa tokoh top tanah air berkumpul bersama mengeluarkan petisi dukungan terhadap aktivis senior Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dkk agar dilepaskan dari tuntutan hukum.
Salah satu tokoh yang menandatangani petisi tersebut ialah pakar hukum tata negara Refly Harun.
BACA JUGA: Refly Harun Cs Geruduk Pemerintah Bikin Petisi Soal Kriminalisasi
Dia lantas merasakan sensasi kuat bahwa suatu peristiwa yang terjadi saat ini sudah pernah dialami di masa lalu.
Sebab, Refly duduk bersama para aktivis dan tokoh nasional yang merupakan rekan berjuang usai menumbangkan rezim orde baru pada 1998.
"Di era reformasi ini, setelah kami berdarah-darah pada tahun 1998, kami menumbangkan rezim otoriter, baik orde baru atau pun orde lama tiba-tiba, kok, seperti dejavu begitu," kata Refly Harun usai ditemui GenPI.co di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (26/4) petang.
Refly pun kembali mengenang, pada era orba acap kali kritikan berujung bui.
Namun, di era reformasi seperti sekarang justru terjadi lagi. Sebuah kritik yang disampaikan melalui media sosial berujung pidana.
"Masa sebelumnya (orba), kami kritik ada orang-orang yang dipenjarakan hanya karena berbeda pendapat. Namun, kini hal itu terulang kembali," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, seseorang yang membuat kritikan kepada pemerintah di media sosial dapat dipenjara selama enam tahun itu tidak benar.
Refly lantas mempertanyakan demokrasi apa yang ingin dibangun di Indonesia.
"Orang dihukum karena nge-Tweet di media sosial pribadi, maka sebenarnya negeri demokrasi macam apa yang sedang kita bangun ini?," tanya Refly.
BACA JUGA: Kritikan Tajam Refly Harun Buat Mahfud MD, Telak Banget!
Selain Refly Harun, turut hadir saat jumpa pers tersebut para tokoh dan aktivis antara lain Juru Bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi dan aktivis ProDem Don Adam.
Kemudian, ada juga pengamat politik Rocky Gerung, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Masyumi Reborn, dan sejumlah aktivis Pro-Demokrasi yang lainnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News