Fakta Terbaru Oknum KPK Peras Kepala Daerah, Jangan Kaget Bacanya

23 April 2021 14:14

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya telah menahan dua tersangka penyidik kepolisian di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

Dua tersangka, yakni diantaranya penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

BACA JUGA: Ada yang Incar Posisi Mendikbud, Jokowi Diminta Reshuffle Nadiem

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Kendati demikian tak hanya dua penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan status yang sama.

Usut punya usut, diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat ternyata membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Lebih lanjut, kata Firli, setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Kemudian, uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial, diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK juga menduga keduanya tidak hanya menerima uang dari Syahrial. MH dilaporkan menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

KPK akan terus mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut yang dilakukan kedua penyidik KPK tersebut.

BACA JUGA: Bikin Merinding! ICW Beber Catatan Pemerasan oleh Penyidik KPK

Atas perbuatan keduanya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co