Bikin Merinding! ICW Beber Catatan Pemerasan oleh Penyidik KPK

23 April 2021 12:50

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan kali pertama terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelumnya, pada 2006 silam, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (22/4). 

BACA JUGA: Mardani Ali Sera Blak-blakan, Sampai Sebut Pagar Makan Tanaman

Kurnia menjelaskan, kala itu Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta. 

"Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman delapan tahun penjara," jelasnya. 

Kurnia mengaku sangat menyayangkan kasus pemerasan yang dilakukan aparat dari lembaga yang seharusnya memberantas tindakan korupsi. 

Sebab, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain, justru saat ini menjadi sumber permasalahan.

BACA JUGA: Azis Syamsudin Terseret, Kasus Suap Penyidik KPK Makin Panas!

Seperti diketahui, terbaru, Penyidik KPK asal Polri, AKP SR, diduga memeras uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial. 

Imbalannya, AKP SR menjanjikan bisa menghentikan perkara yang menjerat Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri  dalam konferensi pers Kamis (22/4) malam membeber koronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka itu.

Bahkan, dirinya sempat menyebutkan jejak wakil ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam kasus tersebut. (*)

BACA JUGA: Nih Nama Lengkap AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Wali Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co