GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab murka ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Dia sempat menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak beradab. Cukup? Belum.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Kuasa Hukum Umbar Kecurigaan
Tokoh 55 tahun itu juga sempat mengungkit pertanyaan JPU kepada saksi sebelumnya, Kapolsek Tebet Budi Cahyono.
Habib Rizieq tidak terima dianggap menghasut massa untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Anda menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang," ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga sempat melemparkan pertanyaan kepada tiga saksi yang dihadirkan.
Selain Budi, dua saksi lainnya ialah Bhabinkantibmas Kelurahan Tebet Tamam dan Cecep selaku keamanan internal acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet.
Habib Rizieq menanyakan apakah para saksi mendengar atau tidak ajakan kepada massa untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Dia juga menanyakan apakah para saksi mendengar atau tidak kalimat bernada hasutan untuk melawan pemerintah.
"Tidak ada," jawab ketiga saksi.
BACA JUGA: Rahasiakan Positif Covid, Habib Rizieq Akhirnya Ngaku Begini
Nah, Habib Rizieq mengaku tidak mengeluarkan ancaman kepada massa yang tak menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Yang saya tanya, ada tidak saya mengancam kalau tidak datang, umpamanya, diserbu dengan laskar? Saya cuma mengundang. Tidak mengancam, ya," kata Habib Rizieq. (mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News