Syarat Bayar Pajak Sepeda Motor Secara Online, Silakan Dicatat

13 September 2021 13:53

GenPI.co - Membayar pajak sepeda motor makin gampang karena bisa dilakukan secara online melalui situs e-samsat.

Dengan cara itu, kamu tidak perlu lagi mengantre untuk membayar pajak sepeda motormu.

Meskipun demikian, kamu harus mempersiapkan berbagai pesyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Volkswagen Dorong India Ringankan Pajak Impor Mobil Listrik

Dilansir dari laman Adira Finance, syarat pertama ialah wajib pajak harus memiliki nomor telepon dan nomor telepon seluler yang aktif.

Nomor ponsel itu dibutuhkan apabila ada permintaan kode bayar melalui pesan singkat.

BACA JUGA:  Gubernur Anies Ringankan Pajak Kendaraan Motor dan Hapus Sanksi

Syarat lainnya ialah wajib pajak harus mempunyai rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB, BNI, dan BCA.

Wajib pajak juga harus mempunyai E-KTP, surat BPKB, serta STNK yang asli.

BACA JUGA:  Pengamat Kritik Sri Mulyani Soal Pajak, Jleb

Pembayaran hanya berlaku untuk pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan, bukan yang bersamaan dengan ganti STNK.

Masa berlaku pajak yang bisa dibayar ialah kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.

Sepeda motor yang dimiliki pun harus terdaftar di daerah dan masuk wilayah hukum polda setempat.

Syarat lainnya untuk membayar pajak secara online ialah memiliki alamat e-mail yang masih aktif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co