Hati-Hati! SIM Dicabut Jika Kamu Bandel, Nih Kriterianya

03 Juni 2021 12:45

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut SIM bisa dicabut apabila seseorang melakukan pelanggaran berulang kali.

Batas maksimal pelanggaran yang ditoleransi ialah sebanyak 12 poin kesalahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 314, pelaku tindak pidana lalu lintas bisa dijatuhi sanksi tambahan berupa SIM dicabut atau ganti kerugian.

BACA JUGA:  Mobil Mogok? Tenang, Nih Daftar Tarif Derek di Tol

Hukuman lainnya terhadap pelanggar ialah pidana penjara, kurungan, atau denda.

Bila pelanggaran sudah mencapai batas maksimal 12 poin, SIM akan dicabut untuk sementara.

BACA JUGA:  15 Lampu Cluster Mobil Yang Wajib diketahui Pemula

Jika bobot pelanggaran sudah mencapai 18 poin, SIM akan dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

SIM dicabut selamanya apabila pengendara melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal dan merugikan banyak pihak.

BACA JUGA:  Mobil Mewah yang Dipakai Putin Bakal Dijual, Harganya Wow Banget!

Misalnya, tabrak lari. Adapun kategori pelanggaran dibagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, pelanggaran ringan atau administrasi dengan bobot satu. Kedua, pelanggaran sedang.

Misalnya, menyebabkan kemacetan. Bobotnya tiga. Ketiga, pelanggaran berat.

Contohnya, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bobotnya lima. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co