GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut SIM bisa dicabut apabila seseorang melakukan pelanggaran berulang kali.
Batas maksimal pelanggaran yang ditoleransi ialah sebanyak 12 poin kesalahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 314, pelaku tindak pidana lalu lintas bisa dijatuhi sanksi tambahan berupa SIM dicabut atau ganti kerugian.
Hukuman lainnya terhadap pelanggar ialah pidana penjara, kurungan, atau denda.
Bila pelanggaran sudah mencapai batas maksimal 12 poin, SIM akan dicabut untuk sementara.
Jika bobot pelanggaran sudah mencapai 18 poin, SIM akan dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
SIM dicabut selamanya apabila pengendara melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan fatal dan merugikan banyak pihak.
Misalnya, tabrak lari. Adapun kategori pelanggaran dibagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, pelanggaran ringan atau administrasi dengan bobot satu. Kedua, pelanggaran sedang.
Misalnya, menyebabkan kemacetan. Bobotnya tiga. Ketiga, pelanggaran berat.
Contohnya, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bobotnya lima. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News