Waspada! Ada 9 Produk Pangan Mengandung Babi, Tak Tercantum di Label

25 April 2025 09:20

GenPI.co - Sebanyak 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi dan tidak dicantumkan dalam kemasan.

Hal ini diungkapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Terdapat 9 batch produk yang terdiri dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip Jumat (25/4).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kepercayaan, The Laughing Cow Cheese Resmi Bersertifikasi Halal BPJPH

Sebanyak 9 produk ini adalah 7 produk bersertifikat halal, yaitu Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. 

Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) produksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

BACA JUGA:  3 Manfaat Kesehatan Mengurangi Konsumsi Produk Susu

Produk ketiga adalah ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. 

Keempat adalah ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. 

BACA JUGA:  Tips Mencegah Obesitas pada Anak, Batasi Makanan Olahan

Kelima produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).

Ada pula produk pangan olahan Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) produksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Adapun 2 produk yang belum tersertifikasi halal adalah China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal membeberkan 7 produk bersertifikat dan berlabel halal itu sudah diberikan sanksi oleh BPJPH.

Sanksinya adalah penarikan produk-produk ini dari peredaran.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Di sisi lain, 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, telah diberi sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co