GenPI.co - BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada biaya tambahan untuk pasien rawat inap.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Dia menjelaskan rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky, dikutip Senin (9/12).
Rizzky mengungkapkan biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs.
Dia membeberkan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis sudah termasuk di dalamnya.
Maka dari itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien.
"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” tegas Rizzky.
Apabila terdapat keinginan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi, maka peserta dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.
Ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News