Ambon Bikin Lega, Kabar Baik di Sana Bikin Bahagia

26 November 2021 12:30

GenPI.co - Kabar dari Ambon yang ini bisa bikin lega. Kabar baik yang ada bisa bikin semua warga jadi bahagia. 

Saat ini, Ambon di Maluku sudah masuk PPKM mikro level satu. Artinya, aktivitas warga dan ekonomi di Ambon nyaris normal seperti biasa.

Juru bicara (Jubir) Satgas covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis, menjelaskan, kebijakan Ambon masuk PPKM Mikro level satu tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level tiga, dua, dan level satu.

BACA JUGA:  Kronologis TNI vs Polisi Baku Hantam di Ambon, Bak Buk Bak Buk

Di dalamnya ada instruksi mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Maksudnya untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BACA JUGA:  Anggotanya Baku Hantam di Ambon, 2 Jenderal Diminta Turun Tangan

Capaian vaksinasi kota Ambon saat ini mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama.

Sementara vaksinasi Lansia telah mencapai angka 64,48 persen.

BACA JUGA:  Heboh Konflik TNI-Polri di Ambon, Andika Perkasa Dapat Sorotan

"Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif covid- 19, maka kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro level satu," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam instruksi Mendagri untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria level satu hanya Kota Ambon.

Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya masih berada di level dua.

Daerah yang ada di level dua adalah Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.

Sedangkan level tiga yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Joy menjelaskan, penetapan level wilayah PPKM, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial.

Semua diatur dalam Penanggulangan Pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Indikator itu, lanjutnya, ditambah capaian total vaksinasi dosis satu.

Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.

Jubir menambahkan, dengan turunnya Kota Ambon ke PPKM Mikro level satu, maka akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Wali Kota Ambon terbaru.

Semua kebijakan nantinya akan langsung implementasi di lapangan.

"Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November sampai dengan 6 Desember 2021," sebut Joy. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co