GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat terapi Covid-19 Remdisivir dan Faviravir.
"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip dari Ayosemarang.com, Selasa (6/7/21).
Dikeluarkannya izin EUA untuk obat Covid-19 tersebut tidak lepas dari hasil kerjasama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk apabila obat digunakan untuk pasien Covid-19 anak.
Berikut daftar nama obat Remdesivir yang telah dapat izin BPOM:
-Remidia (serbuk injeksi)
-Cipremi (serbuk injeksi)
-Desrem ( serbuk injeksi)
-Jubi-R (serbuk injeksi)
-Covifor (serbuk injeksi)
-Remdac (serbuk injeksi)
-Remeva (larutan konsentrat infus)
Berikut daftar nama obat Favipiravir yang telah kantongi izin BPOM:
-Avigan
-Favipiravir
-Favikal
-Avifavir
-Covigon
Untuk Ivermectin yang dikabarkan memiliki khasiat sebagai obat Covid-19 masih dalam tahapan uji klinis dan belum boleh digunakan oleh dokter sebagai pengobatan Covid-19.
Terlebih obat yang terkenal sebagai obat cacing ini, termasuk obat keras yang penggunaanya harus berdasarkan resep dokter dan tidak boleh sembarangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News