Gebrakan Sri Lanka Diskriminasi Agama Islam, Dunia Dibuat Melongo

14 Maret 2021 17:38

GenPI.co - Pemerintah Sri Lanka mengatakan akan melarang pemakaian burqa dan menutup lebih dari 1.000 sekolah Islam. Ini menjadi tindakan terbaru yang mempengaruhi populasi Muslim minoritas di negara itu.

Secara terpisah, pemerintah telah mengumumkan penggunaan undang-undang antiteror yang kontroversial untuk menangani 'ekstremisme' agama dan memberikan kewenangan besar untuk menahan tersangka hingga dua tahun untuk .deradikalisasi'.

BACA JUGA: AS-Israel Bersatu Tantang Nuklir Setan Iran, Dunia Bisa Kiamat

Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera menyatakan bahwa dia telah menandatangani persetujuan kabinet untuk melarang burqa sebagai pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh dan wajah dan dikenakan oleh beberapa wanita Muslim dengan alasan keamanan nasional.

"Di masa-masa awal kami, wanita dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burqa. Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya," ujar dia dalam keterangannya, seperti dilansir dari Aljazeera, Minggu (14/3/2021).

Dia menambahkan menandatangani dokumen yang melarang burqa itu juga perlu disetujui oleh kabinet menteri dan Parlemen di mana pemerintah memiliki dua pertiga mayoritas untuk melihat tagihannya.

Weerasekera juga mengungkapkan pemerintah berencana untuk melarang lebih dari 1.000 sekolah Islam yang menurutnya melanggar kebijakan pendidikan nasional.

“Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak,” tegasnya.

Langkah pemerintah pada burqa dan sekolah mengikuti perintah tahun lalu yang mengamanatkan kremasi korban Covid-19, yang bertentangan dengan keinginan Muslim, yang menguburkan jenazah mereka.

Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.

Shreen Saroor, seorang aktivis perdamaian dan hak-hak perempuan Sri Lanka, mengatakan gerakan itu dilakukan pada saat komunitas Muslim terus-menerus menjadi sasaran.

"Itu bagian dari reaksi Islamofobia di Sri Lanka. Kebijakan wajib kremasi direvisi, dan sekarang kami mendengar begitu banyak tindakan lain untuk menghukum komunitas Muslim," tambahnya.

BACA JUGA: Roket Siluman Rusia Hantam Suriah, Dunia Dibuat Melongo

Sebelumnya, pemakaian burqa di negara mayoritas Buddha untuk sementara dilarang pada 2019 setelah pemboman gereja dan hotel pada Minggu Paskah oleh pejuang bersenjata yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Langkah tersebut mendapat tanggapan beragam, dengan para aktivis mengatakan itu melanggar hak wanita Muslim untuk menjalankan agama mereka dengan bebas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co