Uni Eropa Bongkar Keborokan Bahrain Soal HAM, Begini Faktanya

24 Januari 2021 22:49

GenPI.co - Anggota Parlemen Eropa (Uni Eropa) telah mengeluarkan surat yang mendesak untuk otoritas Bahrain untuk mematuhi komitmen negara dan membebaskan tahanan hati nurani.

Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada kepala kebijakan luar negeri blok tersebut menjelang pertemuan dengan mitranya dari Bahrain, 16 anggota parlemen menyuarakan keprihatinan mereka tentang keadaan hak asasi manusia di negara Teluk itu.

BACA JUGA: Hubungan Mesra, PM Kanada Jadi Tamu Pertama Biden di Gedung Putih

"Kami sangat prihatin dengan kemerosotan hak asasi manusia yang sedang berlangsung di Bahrain, setelah tahun di mana, seperti yang disoroti oleh Human Rights Watch, telah terjadi penindasan terhadap para kritikus," demikian pernyataan surat itu, seperti dilansir dari Aljazeera, Minggu (24/1/2021).

Sebab itu, Uni Eropa meminta pertanggungjawaban Bahrain atas komitmen hak asasi manusia dengan mengangkat kasus warga negara ganda Eropa-Bahrain Abdulhadi Al-Khawaja dan Sheikh Mohammed Habib Al-Muqdad dan mendesak Bahrain untuk memulihkan moratorium mereka.

Sementara, Human Rights Watch, dalam sebuah laporan yang dirilis awal Januari, mengatakan pihak berwenang Bahrain pada 2020 telah meningkatkan penindasan mereka terhadap pengunjuk rasa damai.

Tak hanya itu, negara tersbeut juga telah menegakkan hukuman mati terhadap aktivis oposisi setelah persidangan yang dikatakan tidak adil.

"Otoritas Bahrain menggunakan banyak alat represif yang tersedia bagi mereka untuk membungkam dan menghukum siapa pun yang mengkritik pemerintah," kata Wakil Direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, Joe Stork.

BACA JUGA: Maunya Menang Sendiri, Nuklir Israel Tak Boleh Dikurangi

Lebih lanjut, dia menjelaskan Bahrain telah meningkatkan penggunaan hukuman mati, menargetkan orang-orang karena aktivitas media sosial mereka, dan menolak perawatan medis kepada tokoh-tokoh oposisi terkemuka dalam penahanan.

Sebagai informasi, menurut Freedom House, setidaknya 21 orang ditangkap, ditahan, atau dianiaya karena aktivitas online mereka antara Juni 2018 dan Mei 2019. Sejak dimulainya pandemi Covid-19, 39 orang telah ditahan secara sewenang-wenang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co