GenPI.co - Masih ingat dengan Reynhard Sinaga? Seorang pelajar asal Indonesia yang melakukan tindakan asusila hingga puluhan pria.
Pengadilan Banding Mahkota Manchester, Inggris telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum yang harus dihabiskan di penjara.
BACA JUGA: Kasus Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup, Begini Kata Pakar
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum yang harus dihabiskan di penjara diperpanjang dari 30 sampai 40 tahun.
Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan, pihaknya senang dengan keputusan tersebut.
Pria 37 tahun ini dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari karena 159 pelanggaran terhadap 48 pria.
Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
BACA JUGA: Mewahnya Rumah Orang Tua Reynhard Sinaga di Depok
Artinya, permintaan semacam itu adalah hukuman seumur hidup tanpa istilah minimum, biasanya diatur untuk jenis pembunuhan tertentu, seperti pembunuhan berantai, penculikan anak atau motif teroris.
Lima hakim senior telah mendengarkan banding pada bulan Oktober di Pengadilan Banding di London.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus pelecehan itu menyangkut kejahatan yang begitu berat.
Dalam putusan, yang dikeluarkan hari Jumat 11 Desember 2020, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak hanya untuk" kasus pembunuhan berat saja.
Para hakim menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total yang tidak pernah diterapkan pada kasus bukan pembunuhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News