GenPI.co - Aturan wajib karantina selama 14 hari untuk pendatang tidak akan diberlakukan di Inggris. Namun kelonggaran itu hanya untuk mereka yang datang dari negara dengan risiko COVID-19 rendah.
Pemerintah setempat mengatakan pada, Jumat (26/6), pihaknya melonggarkan beberapa anjuran perjalanan ke beberapa wilayah dan kawasan di luar Inggris.
BACA JUGA: Parahnya Wabah COVID-19 di Benua Amerika, Ratusan Ribu Tewas
Perubahan tersebut akan memudahkan warga Inggris berlibur ke luar negeri saat libur musim panas.
Pelonggaran itu merupakan langkah terbaru pemerintah setelah menetapkan status darurat untuk menekan penularan COVID-19.
Sebab, sejumlah menteri berusaha mengurangi dampak wabah terhadap perekonomian Inggris.
Sebuah panel yang terdiri dari para ahli akan menetapkan tiga kategori untuk para pendatang dari luar negeri. Pendatang dari negara yang masuk kategori hijau dan kuning tidak wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya mereka di Inggris.
"Sistem penilaian risiko baru ini akan membantu kami membuka sejumlah rute perjalanan ke berbagai negara di dunia dengan hati-hati," kata seorang juru bicara pemerintah.
"Kami tidak akan ragu untuk kembali mengerem jika risiko penularan penyakit kembali muncul," kata dia.
Sementara itu, aturan wajib karantina masih tetap berlaku untuk pendatang dari negara yang masuk kategori merah. (ANT)
BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Australia Naik Lagi, Panic Buying pun Terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News