GenPI.co - Komisi Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro sebagai bagian dari upaya penegakan aturan persaingan digital di Uni Eropa, Rabu (23/4).
Dilansir AP News, Apple kena denda 500 juta euro (sekitar USD 571 juta) karena mencegah pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke pilihan yang lebih murah di luar App Store.
Sementara itu, Meta Platforms didenda 200 juta euro karena memaksa pengguna Facebook dan Instagram untuk memilih melihat iklan yang dipersonalisasi atau membayar agar tidak melihat iklan.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan denda miliaran euro yang pernah dijatuhkan pada perusahaan besar lainnya.
Apple dan Meta diberikan waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan ini, atau mereka akan dikenakan denda tambahan.
Keputusan ini sebelumnya diperkirakan akan keluar pada bulan Maret, tetapi ditunda karena meningkatnya ketegangan antara Uni Eropa dengan Presiden AS Donald Trump.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi Henna Virkkunen mengatakan denda ini bertujuan untuk mencegah dominasi perusahaan besar di pasar digital.
"Keputusan ini mengharuskan Apple dan Meta mengubah perilaku mereka karena telah membatasi pilihan penggunanya," kata Virkkunen.
Baik Apple maupun Meta menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News