GenPI.co - Pemerintah Italia memindahkan 40 migran ilegal ke pusat penahanan migrasi di Albania, Minggu (13/4).
Dilansir AP News, pusat penahanan migrasi tersebut masih dikelola Italia.
Para migran ini tidak memiliki izin tinggal di Italia dan ditolak permohonan suakanya.
Menurut para ahli, ini pertama kalinya negara anggota Uni Eropa mengirim migran ke negara non-Uni Eropa.
Kapal militer Italia membawa para migran dari Pelabuhan Brindisi dan tiba beberapa jam kemudian di Pelabuhan Shengjin, Albania, yang berada sekitar 65 km dari ibu kota Tirana.
Setelah tiba, mereka dibawa dengan bus dan minivan ke pusat pemrosesan migrasi di Shengjin dengan pengamanan ketat.
Dari sana, mereka akan dipindahkan lagi ke pusat kedua di Gjader, yang juga dikelola otoritas Italia.
Pemerintah Italia belum memberikan informasi tentang kewarganegaraan para migran atau detail lainnya.
Belum diketahui berapa lama para migran akan ditahan di Albania.
Di Italia sendiri, mereka bisa ditahan hingga 18 bulan selama proses deportasi berlangsung.
Namun, sejumlah organisasi dan anggota parlemen Italia yang memantau pemindahan ini mempertanyakan legalitas serta kejelasan tujuannya.
Ahli migrasi dari ActionAid Francesco Ferri menilai tidak ada dasar hukum, baik dalam hukum Italia, hukum Uni Eropa, maupun dalam perjanjian Italia-Albania, yang memungkinkan deportasi langsung dari Albania.
"Bagi kami, ini tidak bisa diterima," kata Ferri.
Pemerintahan sayap kanan yang dipimpin Perdana Menteri Giorgia Meloni telah mengeluarkan dekrit baru.
Aturan itu memperluas penggunaan pusat di Albania untuk menahan pencari suaka yang permohonannya ditolak dan menunggu deportasi.
Rencana ini sejalan dengan usulan Komisi Uni Eropa yang ingin memungkinkan negara anggota membangun "pusat pemulangan" di luar negeri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News