GenPI.co - Undang-undang Israel yang memutuskan hubungan dengan badan PBB untuk pengungsi Palestina menimbulkan kekhawatiran bahwa penyedia bantuan terbesar ke Gaza dapat diblokir dari wilayah yang dilanda perang itu.
Dilansir AP News, meskipun implikasi dari undang-undang baru tersebut masih belum jelas pada hari Selasa.
Badan yang dikenal sebagai UNRWA menyediakan layanan penting bagi jutaan warga Palestina di Timur Tengah dan telah mendukung upaya bantuan di Gaza selama perang Israel-Hamas.
Undang-undang yang melarangnya beroperasi di Israel disahkan dengan suara mayoritas pada hari Senin.
Israel mengatakan UNRWA telah membiarkan dirinya disusupi oleh Hamas, dengan para militan menyedot bantuan dan menggunakan fasilitas badan tersebut sebagai tameng.
UNRWA membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersikap netral dan bertindak cepat untuk mengatasi kesalahan yang dilakukan oleh stafnya.
Dua undang-undang yang baru disahkan itu hampir pasti akan menghambat pekerjaan UNRWA di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, karena Israel mengendalikan akses ke kedua wilayah tersebut.
Namun, perincian tentang bagaimana undang-undang itu akan dilaksanakan, dan kemungkinan solusinya, masih belum jelas. Undang-undang itu juga dapat menghadapi gugatan hukum.
Apa pun yang terjadi, undang-undang tersebut dapat berdampak besar bagi warga Palestina di Gaza, yang sangat bergantung pada bantuan pangan darurat selama lebih dari setahun dalam perang yang telah menewaskan puluhan ribu orang.
Dengan Israel yang mengendalikan semua akses ke Gaza dan Tepi Barat, akan sulit bagi staf UNRWA untuk memasuki dan meninggalkan wilayah tersebut melalui pos pemeriksaan Israel, dan untuk membawa pasokan vital bagi sekolah, pusat kesehatan, dan program kemanusiaannya.
UNRWA dan stafnya juga akan kehilangan pengecualian pajak dan kekebalan hukum mereka. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News