PBB Kirim Tim ke Bangladesh untuk Selidiki Pelanggaran HAM Selama Aksi Pemberontakan

02 September 2024 12:40

GenPI.co - Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya akan mengerahkan tim pencari fakta ke Bangladesh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran melalui penggunaan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan.

Dilansir AP News, Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan ia telah menerima undangan dari pemimpin sementara negara itu, Muhammad Yunus, untuk mengirim tim ke Bangladesh.

Kunjungan tersebut akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.

BACA JUGA:  PBB: Banjir Membatasi Bantuan ke Sudan yang Dilanda Kelaparan

Yunus, seorang peraih Nobel Perdamaian, mengambil alih bulan ini sebagai kepala pemerintahan setelah mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri dan meninggalkan negara itu ke India di tengah pemberontakan massal.

PBB telah melaporkan hampir 650 orang tewas sejak 15 Juli ketika protes mahasiswa berubah menjadi kekerasan, dan angka tersebut juga mencakup kematian banyak orang akibat kekerasan baru setelah Hasina meninggalkan negara itu pada 5 Agustus.

BACA JUGA:  Perintah Evakuasi Israel Telah Mengungsikan 90 Persen Penduduk Gaza, Kata PBB

Tim pendahulu PBB mengunjungi Bangladesh minggu lalu dan bertemu dengan para pemimpin mahasiswa protes, termasuk beberapa orang yang telah ditahan, serta pejabat sementara pemerintah dan kepolisian, jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan lain-lain.

Tim tersebut menerima komitmen dari pihak berwenang dan keamanan atas "kerja sama penuh" mereka terhadap pekerjaan tim tersebut, kata kantor hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Utusan PBB Sebut Situasi di Libya Telah Memburuk Cukup Cepat

"Kantor hak asasi manusia PBB berharap dapat mendukung pemerintah sementara dan rakyat Bangladesh pada momen penting ini untuk menghidupkan kembali demokrasi, mencari akuntabilitas dan rekonsiliasi, serta memajukan hak asasi manusia bagi semua orang di Bangladesh," kata kantor hak asasi manusia tersebut dalam sebuah pernyataan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co