GenPI.co - Jaksa agung Mahkamah Kriminal Internasional/International Criminal Court (ICC) pada hari Jumat meminta para hakim segera memutuskan permintaannya untuk surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan orang lain yang terkait dengan perang Israel-Hamas.
“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tulis Jaksa Karim Khan dalam ringkasan hukum setebal 49 halaman, dilansir AP News.
Khan meminta panel hakim praperadilan ICC untuk "segera memberikan keputusannya" atas permintaan yang diajukannya pada bulan Mei untuk surat perintah penangkapan bagi Netanyahu, menteri pertahanannya, Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas, dua di antaranya telah terbunuh.
Ringkasan yang diajukan Khan muncul sebagai tanggapan terhadap argumen hukum yang diajukan oleh puluhan negara, akademisi, kelompok korban dan kelompok hak asasi manusia yang menolak atau mendukung kewenangan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam penyelidikannya terhadap perang di Gaza.
Dalam permintaannya untuk surat perintah penangkapan pada bulan Mei, Khan menuduh Netanyahu, Gallant dan tiga pemimpin Hamas, Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh, melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.
Haniyeh dan Deif telah terbunuh. Sinwar, pejabat tinggi Hamas di Gaza yang mendalangi serangan 7 Oktober, kemudian ditunjuk sebagai pemimpin baru kelompok tersebut .
Netanyahu menyebut tuduhan jaksa terhadapnya sebagai "aib" dan serangan terhadap militer Israel dan seluruh Israel. Ia berjanji akan terus maju dalam perang Israel melawan Hamas.
Hamas juga mengecam tindakan Khan, dengan mengatakan permintaan untuk menangkap para pemimpinnya menyamakan "korban dengan algojo."
Israel bukan anggota pengadilan tersebut, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko langsung untuk dituntut.
Namun, ancaman penangkapan dapat mempersulit para pemimpin Israel untuk bepergian ke luar negeri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News