Palestina Akan Ajukan Resolusi PBB, Sebut Israel Melanggar Hukum

23 Agustus 2024 19:40

GenPI.co - Palestina mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka berencana untuk memperkenalkan resolusi Majelis Umum PBB pada bulan September.

Dilansir AP News, mengabadikan keputusan luas baru-baru ini oleh pengadilan tinggi PBB yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan menetapkan kerangka waktu untuk mengakhirinya.

Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa resolusi tersebut, yang tidak mengikat secara hukum, sangat penting untuk memacu diakhirinya pendudukan Israel.

BACA JUGA:  Israel Tampil di Olimpiade Paris 2024, Palestina Beri Kecaman ke IOC

“Kami sudah muak dan lelah menunggu,” katanya. “Waktu untuk menunggu sudah berakhir.”

Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Juli mengeluarkan kecaman yang belum pernah terjadi sebelumnya dan luas terhadap kekuasaan Israel atas tanah yang direbutnya 57 tahun lalu.

BACA JUGA:  Warga Palestina Terbunuh di Tepi Barat, Dunia Khawatirkan Perang Timur Tengah

Mahkamah tersebut menyerukan agar pendudukan diakhiri dan pembangunan permukiman segera dihentikan.

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka.

BACA JUGA:  Langkah Jitu Tempo Scan untuk Ajak Masyarakat Indonesia Bantu Palestina

Duta Besar Israel Danny Danon, yang berbicara kepada dewan setelah Mansour, tidak menyebutkan rencana Palestina atau putusan pengadilan.

Namun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat tidak mengikat dari 15 hakim pengadilan, dengan mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari tanah air bersejarah orang-orang Yahudi.

Netanyahu menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa "orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri", tidak di ibu kota mereka, Yerusalem, atau tanah Tepi Barat.

"Tidak ada keputusan salah di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, dan demikian pula legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kami tidak dapat diganggu gugat," katanya. 

Pengadilan mengatakan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sekutu setia Israel yang memiliki hak veto di dalamnya, harus mempertimbangkan “cara yang tepat” untuk mengakhiri kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Mansour tidak mengungkapkan kerangka waktu yang direncanakan Palestina untuk dimasukkan dalam resolusi Majelis Umum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
palestina   pbb   resolusi pbb   israel   gaza  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co