Turki Ingin Bergabung di Pengadilan PBB dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

08 Agustus 2024 20:40

GenPI.co - Turki pada hari Rabu mengajukan permintaan ke pengadilan PBB untuk bergabung dengan gugatan genosida Afrika Selatan terhadap Israel, kata menteri luar negeri.

Dilansir AP News, Duta Besar Turki untuk Belanda, didampingi sekelompok legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.

Turki, salah satu pengkritik paling keras tindakan Israel di Gaza, menjadi negara terakhir yang berupaya berpartisipasi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Turki Blokir Instagram, Erdogan Tuduh Perusahaan Media Sosial Lakukan Fasisme Digital

“Tidak ada satu negara pun di dunia yang kebal terhadap hukum internasional,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli dalam sebuah posting di X.

“Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel tidak luput dari hukuman.”

BACA JUGA:  Turki Tuduh Israel Sembunyikan Kejahatan Perang dengan Menargetkan Presiden Erdogan

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh Israel melakukan genosida, menyerukan agar Israel dihukum di pengadilan internasional dan mengkritik negara-negara Barat karena mendukung Israel.

Pada bulan Mei, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel, dengan alasan serangannya terhadap Gaza.

BACA JUGA:  Unggahan Tentang Pimpinan Hamas Dihapus, Turki Blokir Akses ke Instagram

Berbeda dengan negara-negara Barat yang telah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris, Erdogan memuji kelompok tersebut, menyebutnya sebagai gerakan pembebasan.

Afrika Selatan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.

Israel dengan tegas menolak tuduhan genosida dan berpendapat bahwa perang di Gaza adalah tindakan pertahanan yang sah terhadap militan Hamas atas serangan mereka pada 7 Oktober di Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 250 orang.

Pejabat Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Spanyol, dan Palestina telah berupaya untuk bergabung dalam kasus tersebut. Keputusan pengadilan atas permintaan mereka masih tertunda.

Jika diterima dalam kasus tersebut, negara-negara tersebut akan dapat membuat pengajuan tertulis dan berbicara di sidang dengar pendapat publik.

Sidang pendahuluan telah diadakan dalam kasus genosida terhadap Israel, tetapi pengadilan diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah
turki   israel   genosida   pbb   gaza   pengadilan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co