GenPI.co - Spanyol pada Kamis menjadi negara Eropa pertama yang meminta izin pengadilan PBB untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Dilansir AP News, Afrika Selatan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu.
Mereka menuduh Israel melanggar konvensi genosida dalam serangan militernya yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza.
Pengadilan telah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di kota Rafah di Gaza selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata di daerah kantong tersebut.
Israel belum mematuhinya dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melakukan hal tersebut.
“Kami mengambil keputusan ini karena operasi militer yang sedang berlangsung di Gaza,” kata Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares di Madrid.
“Kami ingin perdamaian kembali terjadi di Gaza dan Timur Tengah, dan agar hal itu terwujud, kita semua harus mendukung pengadilan.”
Meksiko, Kolombia, Nikaragua, Libya dan Palestina sedang menunggu Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk memberikan persetujuan atas permintaan mereka untuk bergabung dalam kasus ini.
Israel membantah melakukan genosida dalam operasi militernya untuk menghancurkan Hamas yang dipicu oleh serangan mematikan pada 7 Oktober di Israel selatan.
Setelah mengakui kasus ini, Spanyol akan dapat membuat pengajuan tertulis dan berbicara di dengar pendapat publik.
Permintaan Spanyol adalah langkah terbaru pemerintahan Perdana Menteri Sosialis Pedro Sánchez untuk mendukung upaya perdamaian di Gaza.
Spanyol, Irlandia dan Norwegia secara resmi mengakui negara Palestina pada tanggal 28 Mei dalam upaya terkoordinasi oleh tiga negara Eropa Barat.
Slovenia, anggota Uni Eropa bersama Spanyol dan Irlandia, mengikuti jejaknya dan mengakui negara Palestina pada minggu ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News