GenPI.co - Qatar dan Arab Saudi pada Minggu mengecam rancangan undang-undang parlemen Israel yang berupaya untuk melabeli UNRWA, penyedia bantuan utama bagi warga Palestina di Gaza, sebagai kelompok teroris.
Dilansir AP News, Israel menuduh lembaga tersebut memiliki hubungan dengan militan, dan mengeklaim bahwa ratusan karyawannya adalah anggota kelompok militan, termasuk beberapa yang diduga ikut serta dalam serangan 7 Oktober di Israel selatan.
Tuduhan tersebut menyebabkan pembekuan pendanaan oleh banyak donor untuk badan tersebut pada saat Gaza sedang terpuruk dalam krisis kemanusiaan yang dipicu oleh perang.
UNRWA mengatakan pihaknya mengambil tindakan cepat terhadap mereka yang dituduh dan tinjauan independen terhadap netralitas badan tersebut menemukan bahwa Israel sebelumnya tidak menyampaikan kekhawatiran mengenai para pekerja dan tidak memberikan bukti yang mendukung klaim mereka.
RUU yang diajukan ke parlemen bertujuan untuk mencap lembaga tersebut sebagai “kelompok teror,” dan mengatakan bahwa dugaan keterlibatan para pegawai dalam serangan Hamas menunjukkan bahwa “mereka adalah organisasi teror yang tidak berbeda dengan organisasi teror Hamas.”
RUU tersebut juga berupaya memutus hubungan diplomatik antara Israel dan badan tersebut.
RUU tersebut lolos pemungutan suara awal dengan skor 42-6 dan harus melalui komite dan tiga pemungutan suara lainnya sebelum menjadi undang-undang.
Juliette Touma, direktur komunikasi UNRWA, mengatakan RUU itu adalah bagian dari “kampanye sistematis” Israel untuk membubarkan badan PBB yang membahayakan nyawa stafnya.
Dia mengatakan masih terlalu dini untuk memperkirakan dampak RUU ini terhadap lembaganya.
UNRWA beroperasi di Yerusalem timur, Tepi Barat yang diduduki Israel, dan Gaza dan harus melalui penyeberangan Israel untuk mengirimkan bantuan dan pasokan ke Gaza. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News