GenPI.co - Israel dengan tegas membantah tuduhan genosida pada hari Jumat, dan mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB bahwa mereka melakukan segala yang bisa dilakukan untuk melindungi penduduk sipil selama operasi militernya di Gaza.
Dilansir AP News, Mahkamah Internasional menyelesaikan sidang putaran ketiga mengenai langkah-langkah darurat yang diminta oleh Afrika Selatan.
Afrika Selatan mengatakan serangan militer Israel di kota selatan Rafah mengancam “kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza” dan telah meminta pengadilan untuk memerintahkan gencatan senjata.
Tamar Kaplan-Tourgeman, salah satu tim hukum Israel, membela tindakan negara tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka mengizinkan bahan bakar dan obat-obatan masuk ke wilayah kantong yang terkepung.
“Israel mengambil tindakan luar biasa untuk meminimalkan kerugian terhadap warga sipil di Gaza,” katanya kepada pengadilan yang bermarkas di Den Haag.
Seorang pengunjuk rasa meneriakkan “Pembohong” menyela ucapan terakhir Kaplan-Tourgeman.
Sidang dihentikan kurang dari satu menit sementara petugas keamanan mengawal seorang wanita dari galeri umum.
Afrika Selatan mengatakan kepada pengadilan pada hari Kamis bahwa situasi di daerah kantong yang terkepung telah mencapai “tahap baru dan mengerikan” dan mendesak para hakim untuk memerintahkan penghentian operasi militer Israel.
Pengadilan tersebut mengadakan sidang putaran ketiga mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan sejak negara tersebut pertama kali mengajukan kasus genosida pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan permintaan terbaru , Afrika Selatan mengatakan serangan militer Israel di Rafah mengancam “kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza.”
Pada bulan Januari, hakim memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk mencegah kematian, kehancuran dan tindakan genosida di Gaza, namun panel tersebut tidak memerintahkan diakhirinya serangan militer.
Hakim sekarang akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam beberapa minggu mendatang.
Hakim ICJ mempunyai kewenangan luas untuk memerintahkan gencatan senjata dan tindakan lainnya, meskipun pengadilan tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri.
Perintah Mahkamah Agung pada tahun 2022 yang menuntut Rusia menghentikan invasi besar-besaran ke Ukraina sejauh ini tidak diindahkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News