GenPI.co - Presiden Joe Biden pada hari Rabu menandatangani perintah eksekutif untuk lebih melindungi data pribadi warga Amerika dalam segala hal mulai dari biometrik dan catatan kesehatan hingga keuangan dan geolokasi dari musuh asing seperti China dan Rusia.
Dilansir AP News, Jaksa Agung dan badan-badan federal lainnya harus mencegah transfer data pribadi warga Amerika dalam skala besar ke apa yang disebut Gedung Putih sebagai “negara yang menjadi perhatian,”.
Tujuannya adalah untuk melakukan hal ini tanpa membatasi perdagangan sah seputar data, kata pejabat senior pemerintahan Biden melalui telepon dengan wartawan.
Langkah Biden menargetkan pialang data komersial, yaitu perusahaan bayangan yang memperdagangkan data pribadi dan menurut para pejabat mungkin menjual informasi kepada musuh asing atau entitas AS yang dikendalikan oleh negara-negara tersebut.
Sebagian besar mekanisme penegakan hukum pada akhirnya masih harus menyelesaikan proses pembuatan peraturan yang rumit dan seringkali memakan waktu berbulan-bulan.
Namun, pemerintah berharap pada akhirnya membatasi entitas asing, serta perusahaan-perusahaan yang dikendalikan asing yang beroperasi di AS, yang mungkin mengumpulkan data sensitif secara tidak semestinya, kata para pejabat senior.
Pialang data legal di AS dan mengumpulkan serta mengkategorikan informasi pribadi, biasanya untuk membuat profil jutaan orang Amerika yang kemudian disewa atau dijual oleh pialang tersebut.
Para pejabat mengatakan aktivitas seperti peretasan komputer sudah dilarang di AS, namun membeli data yang berpotensi sensitif melalui broker adalah hal yang sah.
Hal ini dapat mewakili kesenjangan utama dalam perlindungan keamanan nasional suatu negara ketika data dijual kepada broker karena mengetahui bahwa data tersebut bisa saja jatuh ke tangan musuh, yang kini ingin diselesaikan oleh pemerintah melalui tindakan eksekutif presiden.
“Aktor jahat dapat menggunakan data ini untuk melacak warga Amerika, termasuk anggota dinas militer, menyelidiki kehidupan pribadi mereka, dan meneruskan data tersebut ke pialang data lain dan badan intelijen asing,” tulis Gedung Putih.
“Data ini dapat memungkinkan pengawasan yang mengganggu, penipuan, pemerasan, dan pelanggaran privasi lainnya.” (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News