GenPI.co - Aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1/2023) menjadi sorotan dunia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI bahkan langsung merespons tegas atas aksi tersebut.
Langkah Kementerian Luar Negeri RI itu memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, pada Kamis (26/1/2023).
"Ya, waktunya menyesuaikan (jadwal) pejabat Kemlu RI dengan Dubes Swedia," ungkap Faizasyah.
Kemlu RI juga mengutuk keras aksi pembakaran Al-Quran, yang terjadi di Stockholm, Swedia.
Aksi tersebut dianggap sebagai penistaan kitab suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama.
Kemlu turut menilai kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, aksi pembakaran Al-Quran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.
Pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras), Rasmus Paludan membakar sebuah buku Al-Quran itu juga atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News