GenPI.co - Singapura mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis.
Hal itu diumumkan sendiri oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong hari Minggu (21/8).
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus menegakkan pernikahan antara pria dan wanita.
Diwarisi dari era kolonial Inggris, pasal 377A KUHP Singapura menghukum hubunganantara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara.
Pegiat hak-hak LGBT telah lama mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan budaya negara kota yang semakin modern dan bersemangat.
Mereka telah telah mengajukan dua tantangan terkait hukum itu namun kandas.
Selama pidato kebijakan utama hari Minggu, Lee mengatakan sikap telah berubah sejak 15 tahun lalu ketika pemerintah memutuskan hukum harus tetap ada, meskipun belum secara aktif ditegakkan.
Dia mengatakan bahwa LGBT sekarang lebih diterima secara lokal, terutama di kalangan anak muda Singapura.
"Sudah waktunya untuk bertanya pada diri kita sendiri pertanyaan mendasar: Haruskah seks antara laki-laki secara pribadi menjadi tindak pidana?" kata Lee.
Namun, pencabutan pasal 377A tidak berarti kesetaraan pernikahan penuh.
Lee mengatakan pemerintah mengakui bahwa"kebanyakan orang Singapura tidak ingin pencabutan itu memicu perubahan drastis dalam norma-norma sosial kita secara menyeluruh.
Hal itu termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan dan bagaimana hal itu diajarkan di sekolah.
"Makanya, meski pasal 377A kami cabut, kami tetap menjunjung tinggi dan menjaga institusi perkawinan," katanya.
Dia menekankan bahwa di bawah undang-undang, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura.
“Pemerintah akan mengamandemen konstitusi untuk melindungi definisi pernikahan yang ada agar tidak ditentang secara konstitusional di pengadilan,” tambah Lee.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News