GenPI.co – Jemaah Haji Indonesia yang mengalami kecelakaan jatuhnya crane pada 2015 silam akhirnya mendapat santunan dari Kerajaan Arab Saudi. Cek santunan Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud diberikan pada akhir Agustus 2019 lalu.
Cek yang jumlahnya mencapai Rp 85.1 miliar itu diserahkan oleh Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri.
Diberikan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi, penerima santunan tersebut adalah Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief
Baca juga:
Diusir ke Irak, Warga AS ini Dizinkan Pulang Setelah Meninggal
Tolak Sebut Nama Teroris, Polisi Texas: Saya Tak Ingin Dia Tenar
Berdasarkan siaran pers yang diterima GenPI.co, Senin (2/9), cek-cek tersebut berjumlah 35 lembar dan terdiri dari dua nominal. Pertama 133.333 Dollar Amerika (setara 500 ribu Riyal) atau Rp. 1,8 Milyar untuk korban luka berat dan kedua, nominal 266.666,66 Dollar Amerika (setara 1 Juta Riyal) atau Rp. 3,7 Milyar untuk korban meninggal dan korban cacat permanen.
Sementara 1 Cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek.
Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel langsung mengirim surat ucapan terimakasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota MBS.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi. Dubes Maftuh mengucapkan terimakasih atas dukungan lembaga-lembaga dalam merealisasikan santunan korban crane ini.
“Hampir tiap minggu para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat facebook, WA atau medsos yang lain mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut,” tutur Dubes Maftuh daam siaran persnya.
KBRI Riyadh juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News