GenPI.co - Sekjen DPR Indra Iskandar angkat bicata mengenai pengadaan gorden bagi rumah dinas anggota DPR RI yang menuai polemik.
Dia dengan tegas menampik dugaan adanya penyelewengan dalam pengadaan produk tersebut..
“Nggak ada hengki pengki, nggak ada urusan gitu, ya,” kata Indra di kawasan Parlemen, Jakarta, Senin (28/3).
Indra mengatakan, isu penyelewengan itu biasanya berasal dari pihak-pihak yang kalah dalam lelang.
"Jadi beberapa kali lelang yang dilakukan di DPR ini, biasanya yang kalah lelang kemudian bocorin ke media, bocorin ke aparat hukum, seolah-olah ada hengki pengki,” bebernya.
Indra menegaskan, dalam setiap lelang yang dilakukan di DPR, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) DPR bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang ada.
Dia juga menegaskan, pengadaan gorden sudah melalui proses review oleh Inspektorat Utama DPR berdasarkan kelayakan harga pasar sebagai dasar pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Pengadaan gorden tersebut juga melalui mekanisme pembahasan bersama dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Jadi, semua kegiatan itu di samping di-review oleh Inspektorat Utama, juga dilakukan pembahasan yang sangat intensif dengan Panja BURT," ujar Indra.
Seperti yang diketahui, DPR mengadakan lelang pengadaan gorden rumah jabatan anggota dewan dengan pagu anggaran Rp 48.745.624.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 45.767.446.332 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memasang gorden di 505 unit rumah dinas , yang mana terdapat 11 item gorden yang akan dipasang di masing-masing unit rumah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News