Anggota DPR Adu Jotos Massal, Ruang Sidang Seketika Riuh

29 Desember 2021 09:25

GenPI.co - Anggota DPR atau majelis rendah Yordania pada Selasa (28/12)  terlibat adu jotos massal dalam sidang mengenai amendment konstitusi negara itu yang penuh debat dan interupsi.

Dalam sekejap, sekelompok anggota parlemen terlibat baku hantam, menyusul adu mulut dan saling caci maki antara Ketua DPR Abdul Karim Dughmi dan wakilnya  Suleiman Abu Yahya.

Yahya menuduh Dughmi tidak mampu menjalankan sidang.

BACA JUGA:  Perayaan Natal Diwarnai Teror, Patung Yesus Kristus Dirusak!

Dalam sesi yang semakin tidak terkendali itu, Dughmi, anggota parlemen yang paling lama menjabat, harus menunda sesi selama 30 menit.

Kekacauan dimulai ketika sesi sidang dibuka dengan diskusi tentang amendemen konstitusi yang diusulkan.

BACA JUGA:  Omicron Bikin Dunia Suram, Kasus Global Covid-19 Capai Rekor

Salah satu perubahan adalah mengenai istilah "perempuan  Yordania" ditambahkan ke judul bab kedua konstitusi tentang hak dan kewajiban orang Yordania.

Beberapa anggota parlemen, terutama perempuan, mengeklaim bahwa amendemen akan menciptakan diskriminasi antara warga Yordania berdasarkan gender.

BACA JUGA:  Detik-detik Mencekam Penembakan di Denver, Aksi Pelaku Sadis

Ketua komisi hukum DPR, MP Abdulmunim Oddat membela amendemen itu dengan mengatakan bahwa istilah "perempuan Yordania" tidak menambahkan ketentuan baru ke konstitusi dan hanya dimaksudkan untuk menciptakan "kesetaraan linguistik."

Tetapi Oddat tidak dapat melanjutkan pembelaannya karena banyak anggota parlemen yang meneriakinya karena keberatan atas amandemen yang diusulkan.

Mereka meminta agar istilah "perempuan Yordania" itu dihapus.

Melihat itu, Wakil Ketua DPR Suleiman Abu Yahya meminta Dugmi untuk menunda sesi. Tapi permintaan itu ditolak.

“Anda tidak dapat menjalankan pertunjukan … Anda tidak tahu apa-apa,”  kata Abu Yahya.

Dugmi seketika marah mendengar itu lalu menyuruh Yahya diam dan meninggalkan ruang sidang.

Situasi pun makin memanas dan memicu kekacauan dan baku hantam pun terjadi.

Pemerintah telah merujuk total 30 amandemen konstitusi ke majelis rendah, yang menetapkan pembentukan dewan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri yang akan dipimpin oleh raja.

Komisi hukum DPR telah meninjau kembali amandemen yang diusulkan pemerintah dan menulis ulang ketentuan tersebut tanpa frasa "dipimpin oleh raja."

Panel mengatakan bahwa raja secara konstitusional adalah kepala negara dan kepala otoritas eksekutif dan oleh karena itu “tidak perlu ungkapan itu.”(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co