GenPI.co - Singapura memang top. Pemerintahnya menggelontorkan dana Rp 2 miliar untuk penerima vaksin covid-19 yang merasakan efek samping yang berat.
Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti biaya medis yang terkait dengan efek samping.
Bulan lalu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan di parlemen bahwa jumlah yang disetujui berdasarkan skema pada 25 Juni adalah SGD 451 ribu.
Jumlah itu harus dibayarkan kepada 102 orang yang menderita efek samping serius usai divaksin covid-19.
Sejauh ini, 144 orang diberikan bantuan keuangan setelah efek samping serius usai vaksin.
Ganti rugi paling besar senilai SGD 225 ribu atau setara Rp 2 miliar.
Di bawah Program Bantuan Keuangan Cedera Vaksin (Vifap), jumlah yang dicairkan adalah tetap.
Dan, tergantung pada tingkat keparahan efek samping dari vaksin covid-19.
Kementerian Kesehatan (MOH) sejauh ini telah menyetujui bantuan keuangan senilai SGD 782 ribu kepada 144 orang yang mengalami efek samping serius.
Dalam sebuah pernyataan kepada TODAY, Selasa (17/8), Kementerian Kesehatan Singapura menambahkan bahwa dua orang telah menerima masing-masing SGD 225 ribu.
Itu pembayaran tertinggi yang mungkin dilakukan di bawah Program Bantuan Keuangan Cedera Vaksin Pemerintah (Vifap).
Tujuannya untuk memberikan ketenangan pikiran bagi mereka yang mempertimbangkan untuk divaksinasi.
Salah satu kasus adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang pingsan di rumah setelah berlatih angkat beban di gym pada 3 Juli.
Kejadian itu enam hari setelah menerima dosis pertama vaksin Pfizer-BioNTech atau Comirnaty. Kemenkes Singapura tidak memberikan rincian tentang kasus lainnya.
Situs web tersebut menyatakan bahwa kasus yang bisa mengakibatkan kematian atau cacat parah permanen akan mendapatkan pembayaran sebesar SSGD 225 ribu.
Mereka yang divaksinasi sampai harus mendapatkan perawatan intensif akan mendapatkan SGD 10 ribu atau setara Rp 100 juta.
Sedangkan mereka yang memerlukan rawat inap dan penanganan medis hingga pemulihan, akan mendapatkan SGD 2 ribu atau setara Rp 20 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News