GenPI.co - Gerak Palestina bakal makin sulit. Itu setelah Israel menahan dana Otoritas Palestina sebesar USD 180 juta. Nilainya setara dengan Rp 2,6 triliun.
Israel mengaku waswas lantaran dana itu disebut bakal dialirkan untuk membayar tunjangan kepada para militan yang ditahan Israel dan keluarganya.
Otoritas Israel menyebut tunjangan yang dibayarkan Otoritas Palestina kepada militan dan keluarganya sebagai kebijakan bayaran pembunuhan yang mendorong tindak kekerasan terhadap warga Israel.
Warga Palestina diketahui memuji saudara-saudara mereka yang dipenjara sebagai pahlawan dalam perjuangan mencapai negara merdeka.
Pengumuman soal penahanan dana pendapatan pajak sebesar USD 180 juta itu diumumkan kabinet pemerintahan Israel pada Minggu (11/7) waktu setempat.
Kepala urusan tahanan pada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Qadri Abu Baker, menyebut langkah Israel menahan dana pajak itu sebagai kejahatan teror dan pembajakan.
Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Senin (12/7/2021), dana sebesar itu merupakan pendapatan pajak yang dikumpulkan tahun lalu atas nama Otoritas Palestina.
Dana itu mencapai 7 persen dari total pendapatan pajak Otoritas Palestina. Di bawah undang-undang 2018, otoritas Israel melakukan penghitungan setiap tahunnya.
Itu dilakukan untuk mengetahui berapa banyak tunjangan yang dibayarkan Otoritas Palestina kepada para militan dan mengurangi jumlah tersebut dari pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina.
Pajak yang dikumpulkan Israel itu menyumbang separuh dari pendapatan Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di wilayah Tepi Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News