Uni Eropa Berlakukan Paspor Vaksinasi Covid-19, Begini Bentuknya!

05 Juli 2021 13:55

GenPI.co - Uni Eropa telah memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi Covid-19 sejak awal Juli 2021.
 
Paspor tersebut menunjukkan bahwa pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif Covid-19.

Sertifikat digital itu mencakup kode QR dan tanda tangan digital, yang dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak. 
 
Nantinya, orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina Covid-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa. 
 
Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin Covid-19 yang disahkan di Uni Eropa.

Vaksin yang diakui di Uni Eropa di antaranya vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson. 
 
Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut.

BACA JUGA:  Hore! Kabar Gembira, Ibu Hamil Boleh Divaksinasi Covid-19

Jerman, misalnya, pada pertengahan Juni lalu mengatakan sudah menerbitkan 5 juta sertifikat.

Sementara itu, negara-negara yang tidak tergabung dalam Uni Eropa, seperti Inggris, telah mulai meluncurkan sistem mereka sendiri. 
 
Inggris, misalnya, memiliki izin Covid-19 sendiri melalui Layanan Kesehatan Nasional (NHS) yang juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi, hasil tes terbaru, atau infeksi masa lalu. 
 
Sementara, orang-orang di Skotlandia dan Wales menggunakan versi kertas (hardcopy). (Antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co