GenPI.co - Majelis rendah parlemen Jerman Bundestag mengeluarkan undang-undang yang melarang simbol kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Uni Eropa.
Salah satu organisasi yang dilarang itu adalah Hamas, faksi palestina yang menguasai daerah kantong Jalur Gaza..
Undang-undang baru, itu juga melarang simbol Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Turki dan sekutu Baratnya.
Sebelumnya, hanya simbol organisasi yang dilarang oleh Jerman yang dilarang.
Langkah itu dilakukan setelah beberapa demonstrasi pro-Palestina yang penuh kekerasan dan antisemit di Jerman selama pecahnya kekerasan antara Israel dan Gaza pada bulan Mei.
Thorsten Frei, seorang anggota parlemen untuk CDU Kanselir Angela Merkel, mengatakan kepada surat kabar Die Welt pekan lalu bahwa pemerintah ingin melarang bendera Hamas sebagai tanggapan atas demonstrasi tersebut.
“Kami tidak ingin bendera organisasi teroris dikibarkan di tanah Jerman,” katanya,
Dia menambahkan bahwa larangan tersebut akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada warga Yahudi setempat
Selama 11 hari pertempuran antara Israel dan Hamas pada bulan Mei, pengunjuk rasa Pro-Palestina meneriakkan slogan-slogan antisemit, membakar bendera Israel dan merusak pintu masuk sinagog dengan batu.
Dalam satu aksi demo di Berlin, 59 orang ditangkap dan puluhan petugas polisi terluka saat pengunjuk rasa melemparkan batu, botol, dan kembang api.
Menteri Dalam Negeri Horst Seehofer mengatakan Jerman akan menindak keras siapa pun yang ditemukan menyebarkan “kebencian antisemitisme.”
“Kami tidak akan mentolerir bendera Israel yang dibakar di tanah Jerman dan lembaga-lembaga Yahudi diserang,” katanya kepada surat kabar Bild am Sonntag.(TOI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News