Soal Kasus Sheikh Jarrah, Komentar Jaksa Agung Israel Bikin Kaget

08 Juni 2021 19:03

GenPI.co - Jaksa Agung Israel telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan campur tangan dalam proses hukum kasus Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki menghadapi pengusiran paksa dalam waktu dekat demi organisasi pemukiman Israel.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin (7/6/2021) kemarin, Avichai Mendelblit mengatakan tidak ada tempat baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada jaksa agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Korea Utara Sebut Israel Pelaku Kejahatan Kemanusiaan! Padahal...

Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit menulis bahwa mengingat banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan bahwa dia tidak perlu hadir di pengadilan.

Dilansir Aljazeera, Selasa (8/6/2021), keputusan jaksa agung membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka harus meninggalkan rumah mereka.

BACA JUGA:  Bendera Israel Bakal Penuhi Yerusalem, Bentrokan di Depan Mata

Banyak keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.

Sami Irsheid selaku pengacara yang menjadi bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa, menyatakan bahwa keputusan Mendelblit bukan berarti kasusnya tidak lagi politis.

BACA JUGA:  Bos Intelijen Kasih Peringatan, Israel Bisa Goyang

"Jawaban Jaksa Agung singkat, di mana dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum. Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional," kata Irsheid.

Menurut harian Israel Haaretz, sumber yang dekat dengan Mendelblit menyampaikan bahwa kepemimpinan politik Israel mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama negara.

Haaretz juga melaporkan bahwa pejabat di kantor Mendelblit menyebutkan kasus keluarga Sheikh Jarrah lemah, dan bahwa pendapat hukumnya tidak akan dapat mencegah pengusiran mereka yang tertunda.

Sebuah pernyataan oleh keluarga Sheikh Jarrah menolak penjelasan Mendelbit tentang non-intervensinya, dengan mengatakan kasus mereka bukan masalah hukum tetapi pengusiran paksa.

Seperti diketahui, kasus Sheikh Jarrah telah menarik perhatian internasional dan memicu kemarahan dari seluruh dunia. 28 keluarga Palestina telah tinggal di rumah mereka di lingkungan itu sejak 1956, yang dibangun sesuai dengan badan pengungsi PBB dan Yordania yang memerintah Yerusalem Timur hingga 1967.

Organisasi pemukim mengajukan gugatan pada tahun 1972 dengan menuduh tanah Sheikh Jarrah adalah milik mereka, setelah mengajukan undang-undang Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti Yahudi yang sebelumnya hilang selama pembentukan Israel pada tahun 1948.

Keputusan pengadilan Israel mengenai pengusiran paksa empat keluarga Palestina ditunda pada bulan Mei, menyusul protes harian dan aksi duduk yang dibubarkan dengan kekerasan oleh pasukan Israel menggunakan gas air mata, bom suara, dan peluru karet.

Eskalasi semakin meningkat setelah pasukan Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa beberapa kali selama bulan suci Ramadhan, dan melukai ratusan warga Palestina.

Serangan itu mendorong kelompok bersenjata dari Jalur Gaza untuk menembakkan roket, yang ditanggapi Israel dengan serangan 11 hari yang menghancurkan yang menewaskan sedikitnya 260 warga Palestina, 66 di antaranya anak-anak.

Di pihak Israel, 12 orang termasuk dua anak-anak juga tewas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co