GenPI.co - Perwakilan PBB telah mengecam potensi pengusiran paksa keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah Yerusalem Timur yang diduduki sebagai pelanggaran hukum internasional.
Berbicara dari Sheikh Jarrah, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan penggusuran ini melanggar hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Bagi UNRWA, para pengungsi Palestina ini mengalami perpindahan kedua dalam memori hidup.
Dia menyatakan sebagai kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina itu adalah tugasnya untuk melindungi dan membantu pengungsi Palestina.
“Saya telah menjadikan prioritas kami untuk membantu mencegah siklus trauma dan kehilangan lainnya,” tambah Lazzarini, seperti dilansir dari Aljazeera, Rabu (2/6/2021).
Sheikh Jarrah telah menjadi tempat demonstrasi yang berkelanjutan ketika puluhan warga Palestina yang tinggal di sana menghadapi pengusiran paksa dalam kasus yang diajukan terhadap mereka oleh organisasi pemukim Yahudi.
Protes massa terhadap perampasan paksa mereka pada bulan Mei dengan cepat menyebar ke seluruh Palestina yang bersejarah dan menarik perhatian media internasional.
Tindakan keras Israel terhadap pengunjuk rasa menyebar ke Masjid Al-Aqsa, di mana pasukan keamanan Israel menyerbu kompleks itu beberapa kali selama bulan suci Ramadhan, melukai ratusan jemaah Muslim.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News