GenPI.co - Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani undang-undang anti-kejahatan rasial yang mengarahkan penegakan hukum federal untuk mengatasi peningkatan serangan kekerasan terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik selama pandemi virus corona.
“Ada nilai dan keyakinan inti sederhana yang harus menyatukan kita sebagai orang Amerika. Salah satunya berdiri bersama melawan kebencian, melawan rasisme,” kata Biden dalam keterangannya, seperti dilansir dari Reuters, Jumat (21/5/2021).
BACA JUGA: Bandar Internasional Disikat, Kinerja Listyo Sigit Luar Biasa!
Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mempercepat peninjauan Departemen Kehakiman atas kejahatan kebencian anti-Asia, dan menunjuk seorang pejabat di departemen tersebut untuk mengawasi upaya tersebut.
Hal ini penting untuk penegakan undang-undang anti-kejahatan rasial, serta mempermudah membuat pelaporan bagi para korban dari semua jenis kejahatan rasial dan memberikan pelatihan bagi pejabat lokal dan negara bagian.
Undang-undang baru tersebut juga mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk fokus pada penuntutan kejahatan dengan kekerasan terhadap warga Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik.
Biden memuji Demokrat dan Republik di Kongres karena bekerja sama untuk memberlakukan undang-undang tersebut.
“Kami sudah terlalu lama tidak melihat jenis bipartisan seperti ini di Washington. Anda menunjukkan kepada kami bahwa demokrasi kami dapat bekerja dan memberikan hasil bagi rakyat Amerika," jelas presiden.
Sebelumnya, pada tahun lalu, polisi AS telah melihat lonjakan kejahatan bermotif rasial terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik termasuk penembakan pada bulan Maret di Georgia yang menewaskan enam wanita keturunan Asia.
"Selama lebih dari satu tahun, orang Asia-Amerika di seluruh negara kami telah berteriak minta tolong," kata perwakilan Grace Meng, sponsor utama RUU tersebut, dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: Sekjen PBB Lantang Sebut Neraka Bumi Ada di Gaza
RUU tersebut juga menyediakan hotline bagi jaksa penuntut lokal yang mencari panduan dalam menangani kasus kejahatan rasial dan pelatihan untuk penegakan hukum.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Biden juga mencakup Undang-Undang 'No Hate' Jabara-Heyer, yang berupaya meningkatkan penegakan hukum pelaporan kejahatan rasial dan memperluas bantuan dan sumber daya masyarakat bagi korban kejahatan semacam itu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News