Bahaya Mengintai Saat Berkendara Menggunakan Earphone

08 April 2019 16:41

GenPI.co - Saat berkendara mendengarkan musik menggunakan earphone memang mengasikan. Apalagi saat macet, mendengarkan musik cukup bisa menghilangkan jenuh.Namun, hal tersebut bukan prilaku yang baik. Dapat membahayakan pengendara dan juga dianggap norak. 

Kali ini GenPI.co akan merangkum beberapa bahaya yang terjadi saat kamu berkendara dengan menggunakan earphone, yang dikutip dari beberapa sumber : 

Mengurangi konsentrasi

Saat berkendara tentunya pengendara memerlukan konsentrasi khusus. Menutup telinga dengan menggunakan earphone terlebih mendengarkan lagu, tentunya dapat mengurangi pendengaran.  akan lebih banyak menggunakan suara klakson untuk berkomunikasi satu sala lain, baik untuk mengurangi atau mempercepat kecepatan, menyelip, memberitahu sesuatu pada pengendara dan masih banyak lagi. 

Mengurangi refleks

Tak hanya kehilangan konsentrasi, mendengarkan musik saat di perjalanan dengan mengunakan earphone juga dapat mengurangi refleks secara langsung. Saat mendengarkan lagu biasanya pengendra akan berpacu pada iringan musik yang memacu adrenalin. Pada saat tersebut akan mengurangi kepekaan akan sekitar dan dapat mengalamu kecelakaan karena lambatnya respon yang dilakukan.

Tidak baik untuk kesehatan

Hal lainnya yang membahayakan adalah saat kamu mengunakan earphone dengan jangka waktu yang cukup sering juga waktu yang lama, makan memicu resiko tumor sekitar 50 persen. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dari American Journal Of Epidemiology yang menyimpulkan bahwa 402 orang yang mengalami tumor dalam mulut dengan kondisi sedang, juga 56 orang lainnya trmasuk mengalami kanker ganas, yang diakibatkan radiasi hanphone melalui earphone.

Kena tilang

Menggunakan earphone saat perjalanan adalah salah satu kesalahan pada peraturan lalu lintas. Pada peraturan undang- undang yang berlaku UU No.22 Tahun 2009 dengan isi 'Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor'.  Bila kamu melanggar akan dikenakan pidana selama 3 bulan hukuman penjara dan denda sebanyak Rp 750.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co