GenPI.co - Pemerintah membuat aturan baru untuk para calon pengantin yang ingin menikah, yakni wajib memeriksakan kesehatannya terlebih dulu.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, aturan ini diberlakukan sebagai upaya intervensi pencegahan stunting sejak dini.
BACA JUGA: Wahai Para Istri, 4 Ujian yang Menantimu Setelah Menikah Nanti
Program tersebut mengharuskan calon pengantin melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb).
"Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil," kata Hasto dalam siaran pers, Selasa (9/2).
Hasto yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Program Percepatan Penurunan Stunting ini mengungkapkan bahwa 50 persen kasus stunting terjadi pada proses kehamilan.
Dia mengibaratkan ibu hamil sebagai pabrik pembuat bayi. Jadi, jika ingin melahirkan bayi yang sehat, maka ibunya juga harus sehat.
"Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Oleh karena itu, Hasto menekankan pentingnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebelum terjadi proses kehamilan.
"Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru," tuturnya.
BACA JUGA: Menikah Lama Tetapi Belum Juga Hamil, Bisa Jadi ini Penyebabnya..
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan untuk menekan angka stunting pada 2024 menjadi 14 persen.
Saat ini angka stunting berada pada kisaran 27,6 persen. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News