Ini Berkas yang Perlu Disiapkan Saat Mengurus Surat Nikah, Catat!

03 Januari 2021 16:20

GenPI.co - Sebelum melangsungkan pernikahan, ada berbagai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. 

Salah satunya adalah surat izin nikah, yang bisa didapatkan setelah kamu melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratannya.

BACA JUGA: Simak Nih, Syarat dan Tips Bikin Foto Buku Nikah yang Benar

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat menikah, berdasarkan Landasan Hukum Permenag Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.

1. Surat pengantar RT dan RW setempat

Syarat pertama yang harus kamu miliki adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan. 

Untuk bisa mendapatkan surat ini kamu harus membawa KTP asli dan Kartu keluarga serta fotokopinya masing-masing.

2. Surat Izin Menumpang Menikah

Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan surat keterangan belum menikah. 

Nantinya, kamu akan diberikan isian blangko yang terdiri dari Surat keterangan untuk nikah, Surat keterangan asal-usul, Surat persetujuan mempelai dan Surat keterangan tentang orang tua.

3. Akta Nikah

Setelah melengkapi surat izin menumpang nikah dan surat keterangan belum menikah, kamu bisa mendapatkan akta nikah.

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mendapatkan akta nikah adalah fotokopi KTP, fotokopi KTP orangtua, surat pengantar RT dan RW dan fotokopinya.

Kamu juga harus membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, surat pernyataan belum menikah dan surat izin menumpang nikah.

4. Surat Rekomendasi KUA asal

Untuk mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah, kamu bisa mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. 

Dokumen yang dibutuhkan adalah Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4, Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita, dan pas foto 2x3 background warna biru.

Kamu juga harus membawa pas foto berdampingan 4x6, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran dan fotokopi ijazah

5. Surat Permohonan KUA tujuan

Surat Permohonan KUA Tujuan diperlukan jika kamu melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. 

BACA JUGA: Mau Bikin Foto Prewedding yang Berkesan? Bisa Coba 3 Tema Ini!

Kamu cukup membawa semua dokumen yang sudah dilengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. 

Jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu, kamu harus membayar biaya sebesar Rp600.000. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co