GenPI.co - Dalam prosedur ajaran Islam, sebelum menikah seseorang harus menghitbah perempuan. Hal itu hampir sama dengan "Will you marry me". Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menjalani sunnah Allah.
Sebelum masuk dalam persyaratan yang harus diikuti oleh calon pasangan, kita akan mempelajari terlebih dahulu apa itu khitbah.
BACA JUGA: Mau Tahu Cara Ampuh Melamar Orang Aries, Taurus dan Gemini?
Khitbah (melamar atau meminang) merupakan permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu, (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).
Dalam Islam, kedudukan seorang perempuan sangat istimewa dan tinggi derajatnya. Hal tersebut karena perempuan memiliki perbedaan dari laki-laki seperti menatruasi, melahirkan, menyusui dan menopouse yang menentukan kelangsungan keturunan.
Bahkan seorang perempuan dewasa akan menjadi ibu, yang mana hal tersebut naik kedudukannya 3 tingkat lebih tinggi dari ayah.
Itulah alasan Islam sangat melindungi kehormatan diri perempuan, termasuk dalam hal peminangan.
Sebelum khitbah, laki-laki harus mengikuti prosedur di bawah ini menurut ajaran Islam dan sah di mata Allah SWT, seperti yang dilansir dari beberapa sumber.
BACA JUGA: 4 Ide Melamar Pasangan Paling Intim dan Berkesan
1. Mantapkan hati dan kenali calon pasangan
Melamar bukan perkara mudah karena ini menentukan pasangan seumur hidup kita. Yakini diri dan meminta restu kepada Allah SWT, seperti salah istikharah.
Setelah hatimu mantap, pastikan perempuan yang akan dilamar belum menikah, masa idah dan dikhitbah oleh pria lain.
2. Meminta restu kepada wali perempuan
Jika semua mantap baik dalam hati dan materi, selanjutnya pria meminta izin kepada wali perempuan untuk melamar secara resmi.
Setelah wali perempuan mengizinkan, proses lamaran akan berlanjut kepada pernikahan.
Mengenai hal ini Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menikahkah janda sampai engkau meminta pendapatnya dan janganlah engkau menikahkan perawan sampai engkau meminta izinnya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana kita tahu dia mengizinkan?” Beliau pun bersabda, “Dia diam saja.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
3. Melihat perempuan yang akan dilamar
Setelah dilamar menurut syariat Islam, laki-laki bisa melihat pasangannya dengan didampingi oleh salah satu keluarga dan perempuan harus didampingi keluarga. Hal tersebut dilakukan agar menghindari fitnah.
Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata bahwa Mughirah bin Syu’ban menuturkan, “Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku sebutkan seorang perempuan yang akan aku khitbah. Beliau bersabda, Pergilah dan lihatlah ia, maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan (cinta) kalian berdua.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
4. Penyerahan hantaran
Hantaran yang sudah disiapkan keluarga lak-laki diberikan ke perempuan dan disaksikan semuanya. Jika pembahasan dirasa cukup, selanjutnya adalah penutupan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News