Mengenal Tradisi Pernikahan Khas Aceh yang Sakral dan Bersejarah

25 Juli 2020 04:20

GenPI.co - Pernikahan khas Aceh terkenal sangat kaya akan sejarah dan punya nilai filosofi yang selalu diusung.

Tampilan kekayaan budaya Aceh dapat terlihat saat mengadakan acara sakral pernikahan. Sebab, harus mengikuti runtutan acara yang terbilang cukup panjang.

Yuk simak informasi dari GenPI.co runtutan pernikahan khas Aceh dari sumber telah diolah.

1. Jak Ba Ranub 

Jak Ba Ranub adalah prosesi lamaran pihak laki-laki kepada wanita. Dalam prosesi ini kedua belah keluarga akan saling mengenal dan merundingkan rencana pernikahan.

Kalau lamaran diterima, laki-laki akan meminang wanita dengan membawa seserahan, pakaian sampai perhiasan.

BACA JUGA: Mengenal Tradisi Maminang Adat Minang yang Unik

2. Meugatip

Sebelum prosesi ijab kabul, pihak mempelai laki-laki akan menjemput calon pengantin wanita.

Setelah pernikahan barulah keluarga wanita akan menyambut pengantin pria.

BACA JUGA: Tradisi Sangkit Sebelum Pernikahan Adat Tionghoa

3. Malam Inai

Malam Inai adalah prosesi dengan menggelar pengajian diikuti upacara tepung tawar dan permintaan restu dari kedua orang tua. 

Setelah berdoa bersama selesai, selanjutnya adalah proses seumono dara baro atau tradisi siraman.

Kalau siraman sudah selesai, akan dilanjutkan khatam Alquran.

4. Wo Linto

Wo Linto merupakan acara puncak pernikahan dengan ditandai penyambutan mempelai pria dan sungkeman pada anggota keluarga. Setelah sungkeman pasangan pengantin akan duduk di pelaminan.

Ritual Wo Linto ditandai dengan penjemputan keluarga pengantin pria dengan diiringi adat berbalas pantun, dan melaksanakan upacara tukar sirih dari kedua keluarga pengantin.

5. Tueng Dara Baro

Tueng Dara Baro adalah acara setelah 7 hari pernikahan. Yakni, acara yang diawali bertukar sirih dan pengantin wanita akan ditaburi bunga rampai, beras padi, dan daun.

Selanjutnya, penganrin wanita menjalani prosesi sungkeman kepada ibu pengantin pria. 

Setelah kegiatan ini, pengantin wanita diwajibkan menginap selama tujuh hari di kediaman keluarga suami sebelum menjalani kehidupan mandiri.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co